Mulai 16 Desember 2022: Semua Penerbangan Internasional Lion Air Group di “Terminal 2F” Soekarno-Hatta
Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:
- Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.
- Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.
- Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:
a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.
c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.
- Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).
- Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.
- Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.
- Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.
source Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro